Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara dengan menetapkan 1.033 lokasi wilayah pertahanan.
Penataan Wilayah Pertahanan Negara yang dimaksud dalam PP ini meliputi perencanaan Wilayah Pertahanan, pemanfaatan Wilayah Pertahanan, dan pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan.
“Sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini seperti dilansir situs Setkab, Selasa (16/9/20154)
PP itu menyebutkan, pada masa damai wilayah dimaksud digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pembinaan kemampuan pertahanan sebagai perwujudan daya tangkal bangsa. Sementara dalam keadaan perang wilayah dimaksud digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan perang.
Wilayah Pertahanan sebagaimaana dimaksud, terdiri atas: a. Pangkalan militer atau kesatrian; b. Daerah latihan militer; c. Instalasi militer; d. Daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; e. Daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya; f. Daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; g. Obyek vital nasional yang bersifat strategis; dan/atau h. Kepentingan pertahanan udara.
Dalam lampiran II PP ini disebutkan rincian 1.033 lokasi di seluruh daerah di tanah air yang dinyatakan sebagai Wilayah Pertahanan Negara, di antaranya Rahlat Lantamal III, Cilandak, Jakarta Selatan; Rahlat Lantamal III, Bukit Inkai, Jakarta Selatan; Rahlat Kodam I Bukit Barisan, Medan; Lanud Timika, Kabupaten Mimika; Lanud Sam Ratulangi, Kota Manado; Lanud Atang Senjaya, Bogor, dan masih banyak lagi.
“Wilayah Pertahaan sebagaimana dimaksud dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 ini.
Menurut PP tersebut, Wilayah Pertahanan dimanfaatkan oleh TNI dalam rangka memperkuan kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara. Dalam pemanfataan ini, TNI dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk menjaga kepentingan pertahanan.
Selain itu, pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan dengan tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alami, serta memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi Wilayah Pertahanan yang bersangkutan. Sementara pemanfaatan di luar fungsi pertahanan harus mendapat izin Menteri Pertahanan.