Bisnis.com, JAKARTA - PT Dharmatama Megah Finance berjanji akan melunasi semua tagihan para kreditur selama 10 tahun ke depan setelah mencapai kesepakatan perdamaian pada akhir pekan lalu.
Dalam berkas yang diterima Bisnis, PT Dharmatama Megah Finance (dalam PKPU) telah mencapai kesepakatan pada saat rapat kreditur yang diadakan pada Selasa (10/9/2014). Agus Trianto sebagai pengurus PKPU mencatat mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian.
Dalam proposal tersebut debitur menawarkan pembayaran secara bertahap dalam jangka waktu 10 tahun. Adapun, penjadwalan pembayaran utang pokok yakni pada 31 Oktober 2014 hingga 30 September 2024.
Agus merinci dari lima kreditur separatis dengan nilai tagihan Rp92 miliar, hanya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang tidak menyetujui. Sisanya, yakni PT Bank Artos Indonesia, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk., PT Bank Mitraniaga Tbk., dan PT Bank Permata, Tbk. setuju.
Kreditur konkuren yang menyetujui adalah PT Bank Mutiara Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan 40 kreditur konsumen, sedangkan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. tidak setuju. Nilai tagihan mereka sejumlah Rp86 miliar, sehingga total utang Dharmatama sebanyak Rp178 miliar.
Namun, saat hendak dikonfirmasi Agus tidak merespons pesan singkat maupun panggilan telepon dari Bisnis.
Secara terpisah, kuasa hukum debitur Pringgo Sanyoto membenarkan adanya perdamaian dari proposal yang telah ditawarkan kepada kreditur pada 4 September 2014 tersebut. Utang tersebut akan dibayarkan setiap akhir bulan dengan penawaran bunga sebanyak 5% per tahun.
“Utang tersebut akan dibayarkan seluruhnya oleh investor yakni PT Diners Jaya Indonesia Internasional. Mekanisme pembayaran mereka dari akuisisi kepemilikan saham hingga 100%,” kata Pringgo kepada Bisnis, Minggu (14/9/2014).
Dia menambahkan perusahaan lembaga pembiayaan tersebut akan mengakuisisi kepemilikan saham di Dharmatama yang saat ini dipunyai oleh dua pihak. PT Dharma Megah Perkasa mempunyai hak atas 20% dengan nilai ekuti sebanyak Rp20 miliar, sedangkan Keldi Firman senilai Rp80 miliar atau setara 80%.
Pringgo menjelaskan investor belum langsung melakukan akuisisi karena proses perdamaian baru saja disepakati atau belum mendapatkan pengesahan dari pengadilan. Namun, Diners bersedia untuk memberikan jaminan aset berupa sejumlah tanah untuk meyakinkan debitur dan kreditur.
Jaminan aset itu adalah tanah seluas 6.000 hektare dan 1.500 m2 di Kota Palembang, serta 2.000 m2 di Jakarta Timur. Nilai aset tersebut belum bisa diketahui karena proses penilaian (appraisal) masih berjalan.