Bisnis.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penerapan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berpotensi menyebabkan pemimpin daerah akan tunduk dan patuh kepada DPRD.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat menghadiri acara Rapat Pembekalan Instrumen Tata Kelola Keuangan dan Inisiatif Tata Kelola Hutan dan Lahan di Jakarta, Senin (15/9).
“Terkait pembahasan RUU Pilkada, di mana nantinya ada kemungkinan para putra daerah akan lebih tunduk dan patuh kepada DPRD. Hal ini tentu saja dikhawatirkan akan terpengaruh,” ujar Adnan.
Adnan mengemukakan pandangannya tersebut seiring dengan berkembangnya polemik terkait pembahasan RUU Pilkada, khususnya yang menyangkut poin mekanisme pemilihan kepala daerah tidak secara langsung.
Saat ini, RUU Pilkada sedang dibahas oleh Panitia Kerja DPR. Jika RUU tersebut gol menjadi UU, gubernur tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD tingkat provinsi.