Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa tanah di Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya, Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, harus segera diselesaikan secara tuntas. Jika sengketa ini terus berlanjut, masyarakat akan dirugikan dan iklim usaha di daerah itu terganggu.
"Pengadilan adalah jalan terbaik, bukan demo atau aksi masa," kata praktisi hukum Martin Purwadinata, Kamis (11/9/2014). Menurut penasihat LSM Gibas ini, masyarakat harus bisa menerima PK sebagai keputusan hukum tertinggi.
Martin mengatakan, upaya hukum lain bisa dilakukan jika ada bukti baru, berupa novum. "ltu pun hanya bisa dilakukan jika ada bukti baru berupa sertifikat." kata Martin.
Martin menyayangkan adanya upaya pengerahan massa dalam kasus sengketa ini. "Pengerahan massa akan merugikan semua pihak dan bukan penyelesaian terbaik," ujarnya.
Jika pengerahan massa terus dilakukan, permasalahan itu dikhawatirkan tereskalasi menjadi konflik serius yang membenturkan secara frontal antara pengusaha, aparat, dan rakyat. Konflik tanah bisa menyebabkan timbulnya masalah besar yang mengganggu keamanan.
Dalam kasus sengketa tanah di Telukjambe, indikasi ini jelas terlihat dari adanya upaya pengerahan massa saat dilakukannya proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Karawang atas tanah yang telah mendapatkan kepastian hukum yang tetap dan mengikat. Masyarakat didorong-dorong di barisan terdepan menghadapi aparat.
Untungnya, eksekusi 24 Juni 2014 itu berjalan terkendali dan tanpa akhir yang dramatis. Padahal, di media sempat dibangun opini kalau eksekusi ini bisa berakhir seperti kasus Mesuji di era pra-reformasi dulu.
Jauh sebelum aksi menentang proses eksekusi, 11 Juli 2013, masyarakat juga pernah digerakkan untuk menutup jalan tol Jakarta- Cikampek di Kilometer 44, tepatnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat.
Akibat aksi pemblokiran jalan itu, kemacetan parah terjadi di sepanjang jalan Tol Jakarta-Cikampek, baik dari arah Jakarta menuju Cikampek atau sebaliknya.
Aparat kepolisian dari Polres Karawang sempat membubarkan pengunjukrasa dengan menggunakan water canon. Namun, warga tidak juga bubar dan melakukan aksi perlawanan dengan melakukan pelemparan batu.
Martin mengharapkan warga lebih berhati-hati terhadap ajakan unjuk rasa dari pihak tertentu. "Jangan mau dimanfaatkan pihak tertentu yang bisa mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Saya mengimbau warga tiga desa di Telukjambe tidak mau diprovokasi dan lebih memilih jalur hukum jika memiliki bukti baru," kata Martin.
Hingga sekarang sengketa tanah Telukjambe sudah berlangsung belasan tahun. Jika penyelesaian masalah ini terus terkatung-katung tak tentu kapan berakhirnya, akhirnya masyarakat Karawang akan dirugikan karena pembangunan daerah yang terbengkalai.
Selain itu, tak adanya penghormatan terhadap ketetapan hukum bisa membuat investor enggan masuk untuk ikut membangun daerah. Padahal, Karawang merupakan daerah strategis yang telah dijadikan pusat pertumbuhan baru dan termasuk dalam program Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).