Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cemari Lingkungan, 30 Perusahaan Dikenai Sanksi

Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat memberikan sanksi denda terhadap 30 perusahaan yang beroperasi di kawasan itu akibat melakukan pencemaran lingkungan.
Ilustrasi/airlimbah.com
Ilustrasi/airlimbah.com

Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat memberikan sanksi denda terhadap 30 perusahaan yang beroperasi di kawasan itu akibat melakukan pencemaran lingkungan.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi Untung Undiyanto mengatakan perusahaan itu melanggar aturan dan tidak menjalankan prosedur yang benar seperti membuang limbah sembarangan hingga tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

"Pada umumnya perusahaan yang mendapatkan sanksi di bidang tekstil. Sedangkan untuk home industry meski juga membuang limbah hanya diberikan pembinaan saja tidak disanksi," katanya, Rabu (10/9/2014).

Dia menyebutkan nilai denda yang diterima masing-masing perusahaan itu berbeda-beda tergantung dari tingkat kesalahan dan kerusakan yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.

Ditanya mengenai permasalahan pelanggaran lingkungan akibat IPAL yang tidak maksimal, menurutnya, tidak sedikit perusahaan telah memiliki IPAL tapi sudah berumur sehingga tidak beroperasi dengan baik sesuai standar dan perusahaan tersebut malas untuk memperbaiki IPAL.

Dia menjelaskan pada 2012 lalu sejumlah perusahaan pernah mendapatkan sanksi denda paling tinggi hingga Rp800 juta per perusahaan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah untuk menyediakan IPAL terpadu di beberapa kabupaten/kota yang menjadi basis industri.

Sementara itu, Ditkrimsus Polda Jabar telah memeriksa sembilan perusahaan yang diduga mengeluarkan limbah sembarangan di kawasan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Kapolda Jabar Irjen Pol M. Iriawan mengatakan tim sudah melakukan pengecekan dokumen-dokumen lingkungan, pengecekan IPAL, dan pengambilan sampel limbah sembilan perusahaan.

Secara umum, katanya, fakta yang ditemukan pada saat sidak bersama Pemprov Jabar salah satunya terdapat areal sawah seluas 415 hektare di Rancaekek sudah tidak produktif karena terkena limbah B3.

"Hal ini dapat membahayakan masyarakat yang menggunakan air tanah dan produk pangan seperti padi, ikan, dan lainnya," katanya.

Selanjutnya, tim memeriksa dokumen-dokumen perizinan yang tidak lengkap, perusahaan memiliki IPAL namun bocor, fasilitas IPAL tidak sepadan dengan produksi limbah.

"Limbah ini dibuang secara langsung sebagian oleh perusahan sehingga terjadi pencemaran lingkungan di masyarakat," ujarnya.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pencemaran limbah tersebut.

Polda juga mengimbau industri di kawasan itu untuk mematuhi aturan soal lingkungan hidup.

Hal itu dilakukan agar industri tidak membuang limbah sembarangan yang akhirnya bisa merugikan masyarakat dan berurusan dengan hukum.

"Ini sangat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta industri untuk mematuhi aturan lingkungan," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya telah berkomitmen bersama Pemprov Jabar untuk menindak tegas apabila ada lagi industri yang merusak lingkungan hidup.

Secara terpisah, Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan selama ini biaya industri dalam menyediakan IPAL sendiri-sendiri cukup besar. Sehingga hal ini berdampak pada membengkaknya beban produksi operasional.

"Apabila sendiri-sendiri biaya untuk IPAL itu cukup mahal. Jadi, alangkah lebih baiknya pemerintah memperbanyak IPAL secara terpadu agar biaya yang dikeluarkan lebih rendah," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus mengumpulkan industri untuk menyamakan persepsi dalam pendirian IPAL terpadu. Sehingga, nantinya tidak akan menjadi permasalahan.

Karena menurutnya karakteristik industri di Jabar berbeda-beda sehingga perlu persepsi yang sama.

"Kalau tidak sama persepsi, maka pembuangan limbah tetap dilakukan sembarang. Ini akan merugikan masyarakat karena lingkungannya tercemar," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper