Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN HAKI: Pengusaha Yogyakarta Menangkan Merek Dapur Sambal

Wiwin Kartikasari memenangkan gugatannya untuk membatalkan merek Dapur Sambal milik Kuwat Subarja yang tidak digunakan selama lebih dari 3 tahun berturut-turut.

Bisnis.com, JAKARTA--Wiwin Kartikasari memenangkan gugatannya untuk membatalkan merek Dapur Sambal milik Kuwat Subarja yang tidak digunakan selama lebih dari 3 tahun berturut-turut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Koestopo mengabulkan gugatan Wiwin seluruhnya. Selama proses persidangan, pihak tergugat tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil secara patut.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Bambang dalam amar putusannya, Senin (8/9/2014).

Dia menambahkan dalam pertimbangannya gugatan Wiwin dikabulkan karena tergugat mempunyai iktikad tidak baik. Kuwat, pemegang merek Dapur Sambal, tidak pernah mempergunakan dalam perdagangan barang dan jasa selama 3 tahun berturut-turut sejak mendapatkan sertifikat.

Majelis juga memerintahkan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membatalkan merek dengan nomor IDM000300331 dengan klasifikasi 43 untuk jenis barang restoran/kafe tersebut.

Kuasa hukum Wiwin, Sisca Siagian mengaku senang dengan putusan tersebut. Putusan majelis sama dengan dalil dan kesimpulan yang diberikan selama proses persidangan.

"Saya puas dengan putusan majelis dan segera memberitahu klien. Sejak awal memang sudah terbukti klien saya yang merintis usaha Dapur Sambal terlebih dahulu," kata Sisca kepada Bisnis seusai persidangan, Senin (8/9/2014).

Dia juga menuturkan kliennya segera mendaftarkan merek Dapur Sambal ke Direktorat Merek pasca putusan tersebut inkrah.

Dalam kesempatan yang sama pihak Direktorat Merek yank diwakili oleh Pujiati Lestari mengaku tidak bisa memberikan komentar.

"Saya hanya ditugaskan untuk mendengarkan pembacaan putusan. Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut," ujarnya singkat.

Dalam berkas yang diterima Bisnis, perkara No. 26/Pdt.Sus.MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ini bermula pada saat Wiwin yang telah merintis usaha rumah makan sejak 2008 ditolak oleh Dirjen HAKI pada saat mengajukan pendaftaran merek. Regulator merek tersebut menjelaskan Dapur Sambal telah terdaftar atas nama Kuwat Subarja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper