Bisnis.com, BANDA ACEH - Pemerntah Provinsi Sumatra Utara mendukung inisiatif DPD RI untuk melakukan perubahan UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal. Pemrpovsu meyakini, perubahan tersebut dapat menambah peran pemerintah daerah terhadap investasi khususnya penanaman modal asing (PMA).
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprovsu Sabrina dalam seminar uji sahih Komite II DPD RI di Hotel Grans Swis Bell, Medan, Senin (8/9/2014).
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Bisnis, Sabrina mengatakan memang perlu dilakukan harmonisasi pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah untuk investasi. Pasalnya, investasi merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan lapangan pekerjaan.
Selama ini, ucap Sabrina, pemerintah daerah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat hanya untuk perizinan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Sementara itu, PMA masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Padahal sebenarnya pemerintah daerah yang sangat berkaitan langsung dengan investor asing, karena mereka melakukan investasi di daerah, bukan di pusat," tutur Sabrina.
Sabrina berharap pembahasan usulan perubahan UU tersebut dapat meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Sumut Purnama Dewi menambahkan saat ini Sumut telah menjadi salah satu tujuan utama investasi baik bagi investor lokal maupun asing. Potensi sumber daya alam dan pembukaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke menjadi faktor utama.
Dewi melaporkan, sepanjang semester I/2014 total investasi di Sumut tak memenuhi ekspektasi BPMP kendati hampir memenuhi target realisasi pada tahun ini yakni Rp6,47 triliun. Target realisasi yang ditetapkan BKPM terhadap Sumut yakni Rp13,1 triliun.
Total investasi tersebut terdiri dari Rp3,54 triliun penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan Rp2,92 penanaman modal asing (PMA).
Sumut Dukung Perubahan UU Penanaman Modal
Pemerntah Provinsi Sumatra Utara mendukung inisiatif DPD RI untuk melakukan perubahan UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal. Pemrpovsu meyakini, perubahan tersebut dapat menambah peran pemerintah daerah terhadap investasi khususnya penanaman modal asing (PMA).nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
8 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu