Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ermalena dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Dalam pemeriksaan kali ini, Ermalena dipanggil dalam kapasitas sebagai PNS di Kementerian Agama bukan sebagai kader PPP. Ermalena akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (8/9/2014).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," tuturnya.
Ermalena datang memenuhi panggilan KPK tepat pukul 10.30 WIB, tanpa banyak bicara Ermalena langsung masuk ke Gedung KPK dan duduk di pojok kursi tunggu KPK yang dihalangi oleh meja resepsionis. Setelah itu, 30 menit kemudian Ermalena langsung naik ke ruangan pemeriksaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan ada sejumlah keluarga Menteri Agama Suryadharma Ali dan anggota DPR RI yang diduga naik haji secara gratis. Caranya dengan masuk rombongan Menteri atau disertakan sebagai penyelenggara ibadah haji.
Jumlah anggota rombongan Menteri yang berangkat ke Tanah Suci secara gratis cukup banyak yakni 35 orang. Selain petugas dari Kementerian Agama, SDA juga diduga kuat mengajak beberapa kerabat dekatnya yakni isteri, menantu, sampai adik-adiknya.
Akibat perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
KORUPSI DANA HAJI: Anggota DPR 2014-2019 dari PPP Diperiksa KPK
Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ermalena dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
20 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
46 menit yang lalu