Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan pemerintah daerah belum memiliki wewenang untuk mengatur kewajiban kapal untuk melakukan perawatan pada daerah setempat.
Namun, apabila pelaku usaha menilai industri galangan kapal bisa berkembang, investasi bisa langsung dilakukan pada sektor tersebut.
"Masih belum ada aturan turunan yang menyebutkan pemda memiliki wewenang itu," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (7/9/2014).
Pelaku usaha galangan juga bisa menaikkan kualitas pelayanannya sehingga bisa dilirik oleh pemilik kapal untuk melakukan perawatan.
Dengan demikian, ekosistem bisnisnya akan terbentuk secara mandiri dan berjalan sesuai dengan mekanisme pasar.