Bisnis.com, SOLO— Penguasaan aset PN Lokananta dalam waktu dekat beralih dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Perum Percetakan Negara RI.
Pengalihan penguasaan tersebut akan memberikan keleluasaan bagi PNRI dalam mengelola aset perusahaan rekaman pertama di Indonesia tersebut.
Kepala Bidang Penetapan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Solo, Windi Satriawan menjelaskan PNRI telah melunasi pajak perolehan aset PN Lokananta senilai lebih dari Rp2,43 miliar.
Pajak tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas lahan PN Lokananta seluas 21.500 meter per segi yang ditetapkan bernilai Rp69,69 miliar.
“Itu setelah dipenuhi permohonan pengurangan (oleh Walikota Solo F. X. Rudyatmo) sebesar 30%.,” kata Windi, Kamis (4/9/2014).
Windi menegaskan tidak ada aktivitas jual beli dalam peralihan penguasaan tersebut karena BPHTB tidak hanya dibayarkan untuk aktivitas jual beli lahan.
“Ini berdasarkan perintah BPN Jawa Tengah ke BPN Surakarta. Mereka minta sertifikat atas nama Departemen Penerangan dicabut, diganti ke PNRI,” katanya.
Dia mengatakan, setelah BPHTB dilunasi, PN Lokananta tinggal menunggu sertifikat yang akan dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional.
Sertifikat tersebut, jelas Windi, menandakan PNRI sebagai pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset PN Lokananta hingga 20 tahun ke depan.
Kepala Cabang Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PN Lokananta, Pendi Herdiansyah mengatakan status kepemilikan aset akan mempermudah pengelolaan PN Lokananta.
Dia menjelaskan sampai saat ini pengelola tidak bisa menyewakan atau merombak aset PN Lokananta tanpa izin Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Setelah aset resmi dialihkan nanti akan lebih fleksibel. Sekarang ini, apa-apa masih harus izin ke kementerian dulu,” kata Pendi.
Lokananta adalah perusahaan rekaman (label) yang berdiri pada 1956 dan ditetapkan sebagai perusahaan negara pada 1961.
Studio rekaman Lokananta yang berdiri di Jalan Ahmad Yani Solo diperkirakan sebagai studio rekaman tertua di Indonesia.
PNRI mengelola Lokananta sebagai PNRI Cabang Surakarta sejak 2004 setelah PN Lokananta dilikuidasi pada 2001.