Bisnis.com, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan akan menindaklanjuti laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan meningkatkan pengawasan terkait penyimpangan kepesertaan program perlindungan tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Abdul Imam menuturkan upaya peningkatan kepesertaan program perlindungan pekerja tersebut telah terjalin melalui kerjasama (MoU)antara pemkot, melalui Disnakertras, dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Menurutnya, dukungan pemkot juga telah direalisasikan melalui terbitnya peraturan wali kota dan surat edaran kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan seluruh perusahaan di wilayahnya. "Upaya meningkatkan kepesertaan dengan dibuatnya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakertras," ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (3/9/2014).
Terkait dengan beberapa kendala yang terjadi, seperti masih rendahnya realisasi kepesertaan, Abdul menuturkan pihaknya akan terus mendukung upaya meningkatkan jumlah perusahaan dan tenaga kerja di Kota Bekasi yang bergabung. Dia menegaskan akan menidaklanjuti kendala yang masih dihadapi BPJS di lapangan.
Langkah itu, jelasnya, dilakukan dengan meningkatkan pengawasan kepada perusahaan yang ada di wilayah kota. Abdul mengatakan pemkot juga akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang masih menunggak iuran.
"Meningkatkan pengawasan ke perusahaan serta memeriksa perusahaan yang menunggak iuran," tegasnya.
Adapun, realisasi target penjaringan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi tercatat masih di bawah target pada 2014.
Kepala Bidang Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Oki W. Gandha mengatakan hingga akhir Agustus 2018 sebanyak 237 perusahaan telah bergabung dalam program jaminan sosial. Dari jumlah tersebut terdata 58.917 tenaga kerja formal yang sudah bergabung.
"Penambahan perusahaan baru sampai akhir Agustus, 237 perusahaan dengan tenaga kerja 58.917," ungkapnya kepada Bisnis.
Oki menuturkan realisasi tersebut masih cukup jauh dari target yang dibebankan kepada BPJS Kota Bekasi hingga akhir 2014. Kantor cabang Kota Bekasi, jelasnya, ditargetkan sebanyak 446 perusahaan dengan 130.593 tenaga kerja yang mendapat jaminan perlindungan dalam bekerja.
"Kita masih awal dan realisasi belum sesuai dengan target. Tekhnis di lapangan belum maksimal," ungkapnya.
Untuk itu, Oki mengatakan pihaknya dengan menggandeng Pemerintah Kota Bekasi, dinas terkait dan berbagai asosiasi gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan. Menurutnya, BPJS Kota Bekasi juga telah menyurati seluruh perusahaan hingga pelaku usaha kecil sesuai dengan potensi yang ada di wilayah kota.
Realisasi target program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal di Kota Bekasi juga masih minim. BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi mendata 765 pekerja informal yang telah bergabung dari total 1.840 tenaga kerja yang ditargetkan pada 2014.
Oki menuturkan para pekerja informal cenderung menganggap fasilitas perlindungan tenaga kerja tersebut belum menjadi kewajiban. Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya terus mendorong keterlibatan pekerjan informal dengan sosialisasi melalui dinas terkait dan asosiasi pedagang di Kota Bekasi.
"Fungsi kita menyampaikan ke pekerja informal seperti pemulung di Bantar Gebang, ojek dan lainnya, walaupun tidak mudah. Kita berupaya menyadarkan ini sebagai kebutuhan dengan premi murah dibandingkan asuransi komersial," ungkapnya.
Lebih lanjut, Oki menuturkan pihaknya menengarai sejumlah perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program bersikap 'tidak jujur'. Dia mengungkapkan sejumlah perusahaan masih menunggak dalam pembayaran iuran.
Terdapat juga, lanjutnya, perusahaan yang tidak melaporkan seluruh tenaga kerja atau melaporkan hanya separuh upah pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan tersebut berpotensi menyebabkan iuran yang dibayarkan lebih kecil.
"Ada perusahaan yang menunggak, tidak membayar iuran, ada yang melaporkan tenaga kerja sebagian, dan juga hanya melaporkan gaji sebagian," ujarnya.
Oleh karena itu, Oki menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi untuk mengatasi penyimpangan tersebut. Langkah itu, jelasnya, juga dilakukan guna menjaring lebih banyak perusahaan dan tenaga kerja di Kota Bekasi. "Kami akan bekerjasama dengan kejaksaan negeri," kata Oki.
Pemkot Bekasi Akan Tindaklajuti Laporan BPJS
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan akan menindaklanjuti laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan meningkatkan pengawasan terkait penyimpangan kepesertaan program perlindungan tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
13 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu