Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pasar Induk Beras Cipinang, Awalnya Pedagang Pindah dari Rawa Bening

Beras Cipinang menjadi tempat penting bagi perdagangan beras di Jakarta. Semua beras yang masuk ke daerah ini pasti sudah melewati Pasar Induk Beras Cipinang
Ihda Fadila
Ihda Fadila - Bisnis.com 30 Agustus 2014  |  07:19 WIB
Pasar Induk Beras Cipinang, Awalnya Pedagang Pindah dari Rawa Bening
Seorang pekerja mengangkut beras. - Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Tak banyak yang tahu bagaimana sejarah berdirinya Pasar Induk Beras Cipinang. Pusat distribusi beras di Jakarta ini mulai dibangun pada 1972 dan beroperasi sejak 1974.
 
Ternyata, sebelum pasar induk ini dibangun, pedagang beras banyak ditemukan di sekitar lokomotif stasiun Jatinegara. Sekitar tahun 1974 para pedagang beras berjualan di sekitar stasiun Jatinegara.
 
 
"Sebelum Pasar Induk Beras Cipinang ada, para pedagang di Jatinegara hanya berbentuk toko pada umumnya. Tidak ada pengelola resmi selayaknya di pusat perdagangan beras ini," ujar Sugito, Kepala Bagian Pertokoan dan Pergudangan PT Food Station Tjipinang Jaya, saat ditemui Bisnis.com pada Jumat (29/8/2014).

Senior Manager Pengembangan PT Food Station Tjipinang Jaya Eri Muhtarsyid mengatakan para pedagang beras di pasar induk ini 90% berasal dari Pasar Rawa Bening.

"Ketika pasar ini dibuat, Ali Sadikin meminta para pedagang di sana (Rawa Bening) untuk mengisi di sini (Pasar Induk Beras Cipinang)," ujar Eri.
 
Dibangunnya Pasar Induk Beras Cipinang merupakan program pemerintah daerah DKI Jakarta untuk mengatur perdagangan beras di Jakarta. Program ini dilaksanakan atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, yang saat itu sedang menjabat, yaitu pada 1972.
 
Meski menjadi program pemerintah, pengelolaan pasar ini dilakukan oleh pihak swasta, yaitu PT Food Station Tjipinang Jaya. Sejak April 2014, perusahaan tersebut secara resmi ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Keputusan DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 tahun 2014.
 
Peran perusahaan ini hanya sebagai pengelola fasilitas yang ada di Pasar Induk Beras Cipinang. Untuk penjualan beras tetap dilakukan oleh masing-masing pedagang yang menyewa toko di pasar induk beras.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Harga Beras pasar beras induk cipinang
Editor : Setyardi Widodo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top