Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Notaris Gugat Wadah Tunggal ke MK

Mahkamah Konstitusi menggelar permohonan pengujian ketentuan wadah tunggal organisasi jabatan Notaris yang diajukan oleh Raden Mas Soenarto, Teddy Anwar, dan Himpunan Notaris Indonesia (HNI), Kamis (28/8/2014).
Sidang panel yang menyidangkan pengujian UU Jabatan Notaris ini diketuai Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi sebagai Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat sebagai anggota majelis. /Bisnis.com
Sidang panel yang menyidangkan pengujian UU Jabatan Notaris ini diketuai Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi sebagai Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat sebagai anggota majelis. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar permohonan pengujian ketentuan wadah tunggal organisasi jabatan Notaris yang diajukan oleh Raden Mas Soenarto, Teddy Anwar, dan Himpunan Notaris Indonesia (HNI), Kamis (28/8/2014).

Para pemohon ini menguji Pasal 82 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang dinilai adanya pembatasan atas kebebasan berserikat bagi notaris untuk membentuk organisasi profesi notaris dan bergabung dengan organisasi tersebut sejatinya bentuk pelanggaran HAM.

Dalam permohonannya menyatakan bahwa ketentuan itu secara nyata membatasi hanya boleh ada satu Organisasi Notaris, dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah profesi Notaris.

"Itu bentuk pelanggaran HAM dari notaris itu sendiri, yaitu hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul dilindungi konstitusi," kata kuasa hukum pemohon, Alexander Weenas, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.

Sidang panel yang menyidangkan pengujian UU Jabatan Notaris ini diketuai Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi sebagai Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat sebagai anggota majelis.

Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan, "(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris. (2) Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia. (3) Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris".

Alexander mengungkapkan faktanya terdapat lebih dari satu organisasi notaris, seperti Himpunan Notaris Indonesia (HNI) dan Persatuan Notaris Indonesia (Pernori) yang memiliki anggota aktif dan sebagian notaris secara sadar memilih organisasi itu tanpa paksaan.

"Banyak notaris dengan kesadarannya justru memilih bergabung dalam organisasi selain ini," katanya.

Untuk itu, pemohon meminta Pasal 82 ayat (1) sepanjang frasa "satu wadah", Pasal 82 ayat (2) sepanjang frasa "Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia" dan Pasal 82 ayat (3) sepanjang frasa "satu-satunya" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan ini, Wahiddudin Adams mengingatkan bahwa pasal-pasal dengan substansi yang sama sudah pernah diputus MK yang dinyatakan ditolak. "Ini perlu diperhatikan agar permohonan ini tidak sia-sia," kata Wahid.

Hal yang sama juga diungkapkan Arief Hidayat agar pemohon mempelajari putusan MK sebelumnya.

"Putusan MK yang menguji substansi pasal yang sama perlu dipelajari supaya tidak nebis in idem. Saudara harus mempertajam perbedaan permohonan ini dengan putusan sebelumnya menyangkut pasal-pasal batu ujinya dan alasan/dasar pertimbangannya, apa beda," kata Arief.

Arief mengatakan bahwa majelis bisa bisa menyimpulkan bahwa permohoan pemohon berbeda dengan permohonan sebelumnya yang sudah diputus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper