Bisnis.com, JAKARTA -- Perkara antara PT Chevron Pacific Indonesia dengan 253 eks-karyawan belum juga diputus oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kendati sudah lebih dari 1 tahun disidangkan.
Kuasa hukum eks-karyawan, Arfa Gunawan dari kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm mengatakan belum ada putusan majelis hakim atas kasus tersebut hingga saat ini. Perkara tersebut dalam proses memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat.
“Belum ada putusan. Agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dari pihak tergugat pada Selasa [26/8/2014] pekan depan,” kata Arfa dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, Kamis (21/8/2014).
Perkara sengketa eks-karyawan seakan berjalan lamban pascaputusan sela yang dibacakan oleh majelis pada 19 Februari 2014. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Sebelumnya, pihak Chevron mengajukan eksepsi yang isinya keberatan atas gugatan eks-karyawan dengan No. 329/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, karena yang berhak mengadili adalah pengadilan hubungan industrial (PHI).
Dalam berkas gugatannya, eks-karyawan telah diberhentikan oleh perusahaan antara 17 Mei 2010 hingga 1 Maret 2013 dengan surat keterangan pensiun. Padahal, menurut para penggugat, umur mereka belum masuk usia pensiun.
SK KEP-0058/BP00000/2010/S0 pada 17 Mei 2010 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyatakan batas usia pensiun adala 58 tahun. Adapun, bagi yang menduduki jabatan tertinggi di usia 60 tahun.
Namun, dasar yang digunakan oleh perusahaan migas tersebut adalah Surat Keputusan BP Migas No. KEP 0051/BP0000/2008-S8 dengan batas usia pensiun 56 tahun.
Walaupun SK baru sudah terbit pada 2010, pihak Chevron tidak segera mengimplementasikan perubahan tersebut pada perusahaan.