Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Moratorium izin pertambangan di Kalimantan Timur masih akan terus dilakukan selama pembenahan izin belum dilakukan oleh pemerintah kota dan kabupaten setempat.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku sudah mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota se-Kaltim untuk menertibkan izin pertambangan yang bermasalah.
"Kuncinya ada di bupati atau wali kota. Moratorium tidak akan saya cabut sebelum izin tersebut ditertibkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/8/2014).
Koordinasi, lanjutnya, menjadi hal penting yang harus dilakukan agar kebijakan ini bisa berjalan sesuai harapan. Penertiban dilakukan agar tumpang tindih lahan bisa dihindari serta reklamasi lahan bisa dilakukan secara proporsional.
Selain itu, tambang-tambang liar tak berizin juga bisa ditindak karena merugikan daerah.
Pemprov Kaltim, kata Awang, hanya bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan prinsip penambangan yang baik.
"Karena izin dikeluarkan oleh kabupaten/kota, provinsi tidak punya hak untuk mencabutnya," tuturnya.
Kendati demikian, dia mengakui tidak seluruh kepala daerah mau mengikuti instruksi untuk menata izin pertambangan yang ada di masing-masing wilayahnya.
Awang menyebutkan baru dua daerah yang sudah menjalankan penataan izin pertambangan yakni Samarinda dan Kutai Kartanegara.
"Di Kukar [Kutai Kartanegara] sudah 12 perusahaan diperingatkan. Samarinda bahkan sudah mencabut delapan izin. Daerah lainnya saya harap bisa segera mengikuti," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), imbuhnya, juga melakukan supervisi terhadap kegiatan pertambangan yang ada di Kaltim.
Audit lingkungan dan kewajiban lain yang seharusnya dilakukan perusahaan pertambangan akan diawasi oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mendukung kebijakan moratorium pertambangan karena berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh KPK, banyak perusahaan pertambangan yang izinnya memanfaatkan areal hutan.
"Kalau ada tambang dalam kawasan hutan harus ada izin pinjam pakai yang sampai saat ini kira-kira 500 ribu hektare sampai 1 juta hektare. Tetapi setelah di overlay hampir habis hutan itu sudah dikavling-kavling," tuturnya.
Perlu ada tindakan tegas bagi perusahaan pertambangan yang menyalahi aturan untuk mengelola sumber daya alam tak terbarukan itu.
Upaya KPK yang akan mendukung penertiban pertambangan juga harus didukung agar ada kepastian hukum terhadap kegiatan usaha yang dijalankan di Indonesia.