Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN PENGHAPUSAN MEREK: Bali Tribune Tuntut Tribun Bali Dihapus

Surat kabar Bali Tribune mengajukan gugatan penghapusan merek Tribun Bali milik PT Indopersda Primamedia.

Bisnis.com, JAKARTA -- Surat kabar Bali Tribune mengajukan gugatan penghapusan merek Tribun Bali milik PT Indopersda Primamedia karena telah tidak digunakan selama 7 tahun sejak mendapatkan sertifikat merek.

Pengusaha asal Bali, Hendrawan yang juga sebagai pemilik Bali Tribune mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 April 2012.

Kuasa hukum penggugat Gede Erlangga Gautama juga menyertakan Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM sebagai turut tergugat.

“Meminta majelis untuk menghapus merek Tribun Bali dalam daftar umum merek. Selain itu, memerintahkan turut tergugat untuk menghapus merek,” kata Erlangga dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, Rabu (13/8/2014).

Perkara tersebut bermula ketika Hendrawan menerbitkan edisi perdana Bali Tribune pada 29 Maret 2010. Pihaknya juga telah mengajukan pendaftaran sertifikat merek pada 16 Maret 2012.

Di sisi lain, tergugat merupakan pemegang sertifikat merek Tribun Bali dan logo T dengan No. IDM000130203 pada 20 Juli 2007 untuk kelas 16.

Pada Kamis 3 April 2014, PT Indopersda Primamedia menerbitkan edisi perdana surat kabar dengan merek Tribun Bali. Padahal, mereka belum pernah menerbitkan produk apa pun sebelum tanggal tersebut sejak memperoleh sertifikat merek.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 61 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek menyebutkan penghapusan bisa dilakukan jika merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Indopersda Primamedia Deni Syahrial Simorangkir mengklaim tidak semua pihak ketiga boleh mengajukan gugatan penghapusan merek. Pihak tersebut harus memiliki kriteria tertentu.

“Pemahaman klausul penghapusan merek tidak sesederhana itu. Hanya pihak ketiga atau penggugat yang beritikad baik boleh menggugat,” kata Deni kepada Bisnis.

Perkara penghapusan merek saat ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan memasuki pembuktian saksi ahli dari pihak penggugat. Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat pada 19 Agustus 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper