Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Auditorium Kementerian Agama.
Agenda sidang ketiga kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak teradu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta mendengarkan keterangan dari pihak Pengadu yakni kubu Prabowo-Hatta dan beberapa saksi terkait dari kubu Jokowi-JK.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik pihaknya sudah membacakan semua jawaban atas materi yang diajukan pihak pengadu kendati belum semua jawaban dibacakan.
"Jadi dari hasil sidang ketiga ini, kami pihak teradu sudah membacakan jawaban atas materi pengadu dan sampai tadi belum selesai semua," tutur Husni di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Sampai saat ini, Husni masih meyakini tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan lembaga yang digawangi olehnya. Oleh karena itu, Husni akan terus mengklarifikasi berbagai laporan yang diajukan pengadu dalam sidang DKPP melalui bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Bukti-bukti yang telah dibawa oleh pihak teradu dalam sidang DKPP kali ini, diantaranya dokumen peraturan, surat putusan dan notulensi rapat selama ini.
"Kami sampaikan, aduan itu tidak benar dan tidak berhubungan dengan soal etik. kita sudah menunjukkan bukti-bukti. Termasuk kami dari pihak teradu akan menunjukkan bukti-bukti," kata Husni.
KPU berharap, semua pelanggaran kode etik yang disampaikan pihak pengadu tidak terbukti sesuai dengan petitum yang telah dibacakan Husni.
"Hasil akhirnya adalah bagaimana petitum yang kami bacakan tadi. Semua materi yang disampaikan pengadu tidak benar," tukasnya.