Bisnis.com, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menilai izin areal perkebunan sawit PT Setia Agro Lestari (SAL) yang terafiliasi dengan Surya Dumai Grup di Kecamatan Gaung, Indragiri Hilir bermasalah.
Riko Kurniawan, Eksekutif Daerah Walhi Riau, mengatakan lahan perkebunan sawit milik PT SAL seluas 17.095 hektare di Kecamatan Gaung masih tumpang tindih dengan moratorium revisi Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB) V/2014.
“Sebagian besar areal perkebunan PT SAL ada di atas hutan gambut, dan sekitar 4.000 hektare hutan alam yang ada dalam areal itu akan ditebang perusahaan,” katanya di Pekanbaru, Selasa (12/8/2014).
Riko menuturkan pada 2012 Tim Balai Besar Pengembangan dan Sumber Daya Lahan Pertanian telah menyatakan areal tersebut masuk ke dalam PIPIB III, karena terdapat pada lahan gambut dengan fungsi hutan produksi konversi (HPK) dan areal penggunaan lain (APL).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 juga telah memberlakukan moratorium izin baru untuk kawasan hutan primer dan lahan gambut. Moratorium itu kemudian diperpanjang pada 2013 hingga dua tahun ke depan.
“Seharusnya izin atas hutan alam dan lahan gambut untuk perusahaan itu tidak dikeluarkan, karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Izin pengelolaan lahan PT SAL dikeluarkan pada 2012 oleh Bupati Indragiri Hilir, meskipun Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah wilayah itu menyatakan perusahaan belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.