Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KIMU Rapat dengan Direksi Cipaganti, Ini Hasilnya

Sejumlah relawan yang mengaku tergabung dalam KIMUs bertemu dengan direksi Cipaganti Group membahas kelanjutan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.
Proses PKPU telah selesai dan perdamaian telah disahkan pengadilan niaga pada 23 Juli. /Bisnis.com
Proses PKPU telah selesai dan perdamaian telah disahkan pengadilan niaga pada 23 Juli. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - relawan yang mengaku tergabung dalam KIMUs bertemu dengan direksi Cipaganti Group membahas kelanjutan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.

Dalam pemberitahuan yang ditampilkan di website koperasi www.koperasicipaganti.co.id disebutkan bahwa pertemuan dilakukan di Jakarta pada Sabtu (9/8/2014).

KIMU adalah Komite Investasi Mitra Usaha yang dibentuk dalam masa transisi sebelum pembentukan PT Pooling Asset yang akan mengelola seluruh aset koperasi.

Hasilnya, selain soal kesepakatan damai antara koperasi dan mitra, para relawan meminta diberikan dokumen perusahaan yang ada untuk dipelajari aspek legal kepemilikan Group Cipaganti itu.

Pihak Cipaganti sendiri telah memberikan dokumen akta-akta perusahaan dan dokumen terkait.

Selanjutnya, relawan meminta dokumen sertifikat aset yang ada, beserta keterangan tentang nilai apraisalnya dan posisi jaminan.

“Atas permintaan ini pihak Cipaganti pun berjanji akan menyiapkan dokumen dokumen tersebut segera,” ungkap relawan dalam dokumen yang memuat 13 poin pertemuan, seperti Bisnis.com kutip Selasa (12/8/2014).

Dalam poin keenam disebutkan bahwa relawan akan segera mempelajari dokumen perusahaan yang didapat dan tidak menutup kemungkinan untuk menjual aset yang hasilnya dibagi kepada mitra.

Pada kesmempatan yang sama, Direksi Cipaganti menegaskan bahwa tidak ada penyitaan uang Rp1,2 triliun pada saat penahanan AS dan PA.

“Pihak Direksi Cipaganti menegaskan bahwa tidak ada rekening group perusahaan terkait Cipaganti yang disita pihak kepolisian, hal ini akan dicek kepada pihak Kepolisian Bandung.”

Koperasi Cipaganti dinyatakan berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 Mei. Permohonan PKPU diajukan dua nasabahnya yaitu Yetty Rosmayawati dan Rini Nur Indriyati.

Menyusul PKPU itu, Andianto yang menjabat sebagai petinggi Cipaganti Group ditahan di Polda Jabar. Dia dilaporkan enam investornya karena dinilai melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai ratusan miliar rupiah.

Selain dia, dua petinggi Cipaganti Citra Graha yaitu Julia Sri Redjeki dan Yulinda Tjendrawati Setiawan, juga ikut ditahan. Masing-masing menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris CPGT.

Sementara itu, proses PKPU telah selesai dan perdamaian telah disahkan pengadilan niaga pada 23 Juli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper