Bisnis.com, JAKARTA--Sidang perdana kasus penganiayaan siswa SMA Negeri 3 Jakarta, Arfiand Caesary Al Irhami digelar hari ini, Senin (11/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari kelima tersangka, sidang perdana tersebut menghadirkan empat tersangka yakni AM, KR, PM dan PU.
Sementara, Dwiki Hendra Saputra tersangka kelima akan menjalani sidang terpisah karena usianya yang diatas 17 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada awalnya Arfiand mengikuti kegiatan ekstrakulikuler pencinta lingkungan.
Pada kegiatan tersebut diketahui salah seorang tersangka melakukan pemukulan terhadap Arfiand karena geram dirinya meminta pulang di saat kegiatan.
Arfiand mengalami luka dalam di perut dan akhirnya meninggal dunia.