Bisnis.com, JAKARTA - Lima tersangka penganiayan murid SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan memohon penangguhan tahanan dan perlindungan kepada Kapolri Jenderal Sutarman.
Frans Paulus, Kuasa Hukum DW, KR, PU, TM, dan AM mengatakan permohonan tersebut dilayangkan karena hingga kini ajuan yang telah disampaikan pada 4 Juli 2014 kepada penyidik Polres Jakarta Selatan belum juga dikabulkan.
"Kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan kebijakan dan atensi pada bawahannya guna memberikan perlindungan hukum dan penangguhan penahanan," katanya, Senin (14/7/2014).
Pasalnya, seluruh kliennya ditempatkan dalam tahanan yang dicampur dengan orang dewasa. Tersangka inisial DW, KR, PU, dan TM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sementara tersangka inisial AM ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Selain itu, saat ini kegiatan belajar mengajar telah dimulai namun kelima tersangka yang merupakan anak di bawah umur tersebut tidak dapat mengikuti proses kegiatan tersebut.
"Harusnya mereka diberi perlindungan dengan ditahan di rumah atau tempat yang lebih baik jangan dicampur dengan tahanan lainnya," ujar Frans.
Seperti diketahui, dua siswa SMAN 3 Setiabudi, Arfiand Caesar Al Irhami, 16, dan Padian Prawiro Dirya, 16, meninggal setelah mengikuti kegiatan pecinta alam Sabhawana di Tangkuban Perahu, Jawa Barat.
Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014.
Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh seniornya saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Para senior kedua korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka.