Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Kasasi The Cheesecake Factory

Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi dari The Cheesecake Factory Co. LLC terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 86/Pdt.Sus/MEREK/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi dari The Cheesecake Factory Co. LLC terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 86/Pdt.Sus/MEREK/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam berkas yang diperoleh Bisnis, Senin (11/8/2014), sidang putusan No. 365 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dipimpin oleh Nurul Elmiyah sebagai ketua serta I Gusti Agung Sumanatha dan Soltoni Mohdally sebagai hakim anggota.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TCF Co. LLC,” kata Nurul dalam amar putusannya yang dibacakan pada 25 Juli 2014.

Pada mulanya, kasasi tersebut diajukan oleh kuasa hukum TCF Co. LLC terhadap putusan penghapusan dua merek mereka di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2014.

Pemohon menilai pengadilan telah melakukan kelalaian dengan pembiaran terhadap perbuatan itikad tidak baik yang dilakukan oleh termohon kasasi, yaitu De Silva U Chandra Sri Lai selaku pemilik sertifikat merek Cheese Cake di Indonesia.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat telah menghapus merek The Cheesecake Factory dengan No.IDM000068652 kelas barang 30 karena telah menyalahi Pasal 61 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang (UU) No.15 Tahun 2001 Tentang Merek. Demikian juga dengan putusan dihapusnya The Cheesecake Factory No IDM000108999 kelas barang 43 atas nama Cheesecake Factory Assets.

Dalam turunan putusan No.86/Pdt.Sus-Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, tergugat telah mengajukan eksepsi yang mengemukakan bahwa gugatan penggugat kabur dan tidak jelas mengenai objek gugata. Selain itu, guagatan dianggap melampaui batas waktu atau kadaluarsa.

Namun, saat ingin dimintai konfirmasi oleh Bisnis, baik kuasa hukum TCF Co. LLC dan De Silva U Chandra Sri Lai belum bisa memberikan tanggapan dan menunggu isi pertimbangan MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper