Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBAKARAN LAHAN GAMBUT: Surya Panen Subur Ajukan 28 Bukti Tambahan

PT Surya Panen Subur (SPS) mengajukan 28 bukti tambahan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran lahan gambut yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2014).
KLH kemudian menuding SPS telah melakukan perbuatan melawan hukuk karena dengan sengaja membiarkan kebakaran tersebut sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. /Bisnis.com
KLH kemudian menuding SPS telah melakukan perbuatan melawan hukuk karena dengan sengaja membiarkan kebakaran tersebut sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—PT Surya Panen Subur (SPS) mengajukan 28 bukti tambahan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran lahan gambut yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2014).

Dalam sidang dengan agenda pembuktian ini, PT SPS selaku tergugat mengajukan bukti yang salah satunya berupa tanda bukti PPh para kontraktor yang melakukan pembukaan lahan atau land clearing di area yang terbakar. Bukti tersebut untuk membuktikan bahwa jauh sebelum kebakaran telah dilakukan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dengan biaya 7-8 juta/ hektar.

Menurut SPS, dengan bukti yang diajukannya jelas bahwa PT SPS juga dirugikan dengan kebakaran lahan yang terjadi sehingga tidak benar tudingan KLH yang menganggap SPS telah melakukan pembiaran kebakaran lahan.

“Sesuai keterangan ahli KLH, Bambang Hero, di area terbakar telah tertanam sawit berumur 1,5 tahun. Sehingga jelas SPS sangat dirugikan dengan kebakaran tersebut,” ujar Rivai Kusumanegara, kuasa hukum SPS.

Sementara itu Bobby Rahman selaku kuasa hukum KLH tidak hadir dalam sidang tersebut.

Dengan diajukannya 28 bukti tambahan bukti tersebut hingga saat ini SPS telah mengajukan 149 bukti. Sidang lanjutan rencananya digelar pada Kamis (14/8) dengan agenda persiapan pemeriksaan setempat atau kunjungan ke lokasi kebakaran.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa perkara nomor 700/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL ini diajukan karena kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa, Aceh yang merupakan lahan perkebunan dari PT. SPS.

KLH kemudian menuding SPS telah melakukan perbuatan melawan hukuk karena dengan sengaja membiarkan kebakaran tersebut sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Atas hal tersebut KLH menuntut ganti rugi yang besarnya mencapai Rp439 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper