Bisnis.com, JAKARTA--Sidang lanjutan kasus kerusakan lingkungan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan PT Surya Panen Subur (SPS) dijadwalkan digelar besok, Kamis (7/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang besok merupakan penyerahan bukti tambahan dari pihak SPS.
Pada sidang sebelumnya, SPS telah mengajukan 65 bukti tambahan dari total keseluruhan 110 bukti.
Bukti tambahan tersebut di antaranya bukti pembayaran upah tenaga pemadaman, biaya konsumsi serta biaya operasional untuk pemadaman yang berlangsung selama 5 hari.
Seperti diketahui, KLH menuding SPS telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja membiarkan kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Atas hal tersebut KLH menuntut ganti rugi senilai Rp439 miliar kepada SPS.