Bisnis.com, MANADO—Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang melakukan penandatanganan peta cakupan wilayah daerah otonom baru Kota Tahuna.
Penandatanganan peta Kota Tahuna tersebut berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Sulut, Manado, Senin (4/8/2014).
Acara itu juga diikuti oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut Meiva Salindeho Lintang, Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe HR Makagansa, serta Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tanao Jangkobus.
Gubernur Sarundajang mengatakan sehubungan dengan pemekaran wilayah telah diselesaikan pembuatan peta calon daerah otonom baru Kota Tahuna.
Peta itu sebagai salah satu syarat fisik kewilayahan dari tiga syarat pembentukan daerah otonom baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Pengabungan Daerah.
“Dalam Pasal 4 peraturan itu antara lain mengamanatkan pembentukan daerah kabupaten/kota harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Adapun pada Pasal 10 mengamanatkan cakupan wilayah calon daerah otonom baru digambarkan dalam peta sesuai dengan kaidah pemetaan,” tuturnya, Senin (4/8/2014).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Edwin Silangen menambahkan masyarakat Sulut agar dapat memberikan dukungan terhadap berbagai proses pembentukan daerah otonom baru di daerah ini.
Menurutnya, perlu dipahami bahwa pembentukan daerah otonom baru ini bukan merupakan praktik pembagian kekuasaan, tetapi langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini juga sebagai upaya mempercepat pembangunan di segala bidang guna mewujudkan Sulut sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia di kawasan Asia Pasifik menuju masyarakat yang semakin berbudaya, berdaya saing, dan sejahtera,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Linda Watania.