Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sulut Tandatangani Peta Calon Kota Tahuna

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang melakukan penandatanganan peta cakupan wilayah daerah otonom baru Kota Tahuna.

Bisnis.com, MANADO—Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang melakukan penandatanganan peta cakupan wilayah daerah otonom baru Kota Tahuna.

Penandatanganan peta Kota Tahuna tersebut berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Sulut, Manado, Senin (4/8/2014).

Acara itu juga diikuti oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut Meiva Salindeho Lintang, Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe HR Makagansa, serta Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tanao Jangkobus.

Gubernur Sarundajang mengatakan sehubungan dengan pemekaran wilayah telah diselesaikan pembuatan peta calon daerah otonom baru Kota Tahuna.

Peta itu sebagai salah satu syarat fisik kewilayahan dari tiga syarat pembentukan daerah otonom baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Pengabungan Daerah.

“Dalam Pasal 4 peraturan itu antara lain mengamanatkan pembentukan daerah kabupaten/kota harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Adapun pada Pasal 10 mengamanatkan cakupan wilayah calon daerah otonom baru digambarkan dalam peta sesuai dengan kaidah pemetaan,” tuturnya, Senin (4/8/2014).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Edwin Silangen menambahkan masyarakat Sulut agar dapat memberikan dukungan terhadap berbagai proses pembentukan daerah otonom baru di daerah ini.

Menurutnya, perlu dipahami bahwa pembentukan daerah otonom baru ini bukan merupakan praktik pembagian kekuasaan, tetapi langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini juga sebagai upaya mempercepat pembangunan di segala bidang guna mewujudkan Sulut sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia di kawasan Asia Pasifik menuju masyarakat yang semakin berbudaya, berdaya saing, dan sejahtera,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Linda Watania.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper