Bisnis.com, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan baru mengeluarkan empat dari enam izin minimarket waralaba yang diajukan sehingga masih memungkinkan berdirinya 56 minimarket waralaba baru di kota itu.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Balikpapan Nining Surtiningsih mengatakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Balikpapan No.34/2013, jumlah minimarket waralaba yang diperkenankan berdiri hanya sebanyak 60 buah.
Angka tersebut berasal dari panjang jalan kolektor primer dibagi jarak antar minimarket yang diperkenankan minimal 2 kilometer.
“Ada yang masih diproses dan ada yang sudah keluar. Itu dari satu jaringan minimarket waralaba,” ujarnya ketika dihubungi, Minggu (3/8/2014).
Sesuai dengan Permendag No. 53/2008, minimarket yang dimaksud yakni minimarket yang memiliki luas lantai penjualan kurang dari 400 meter persegi.
Pengaturan ini, katanya, untuk mempermudah penataan minimarket waralaba sehingga tidak mengganggu aktifitas ekonomi masyarakat bermodal kecil.
Selain itu, keberadaan minimarket waralaba juga tidak mengganggu pasar tradisional yang ada terlebih dahulu.