Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUMAN KORUPTOR: ICW Nilai Vonis Hakim Tipikor Masih Ringan

Kinerja seluruh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis kepada pelaku korupsi dinilai masih belum maksimal.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

 

Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja seluruh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis kepada pelaku korupsi dinilai masih belum maksimal.

Pasalnya, masih banyak pelaku korupsi yang hanya mendapatkan hukuman kurang dari empat tahun penjara.

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dalam konferensi persnya di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/8/2014).

"Tren vonis untuk kasus korupsi masih tergolong ringan dan masih membuat koruptor tersenyum," tuturnya.

Dengan demikian, menurut Emerson maka akan timbul sinisme di kalangan masyarakat tentang vonis ringan yang diberikan majelis hakim tipikor kepada para pelaku korupsi.

Emerson memberikan contoh dugaan tindak pidana korupsi suap terhadap terdakwa Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup. Menurut Emerson, vonis terhadap Akil dapat dijadikan contoh seluruh majelis hakim Tipikor.

"Dalam kasus Akil Mochtar, ini bisa jadi acuan untuk menjatuhkan vonis yang sama," tukas Emerson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper