Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tolak Gugatan Investor Empire State Building

Hakim Pengadilan New York menolak gugatan yang diajukan oleh investor di Gedung Empire State yang mengklaim bahwa mereka ditipu ratusan juta dolar oleh pengembang real estate yang mengambil pengerjaan gedung pencakar langit tersebut Oktober lalu.

Bisnis.com, NEW YORK--Hakim Pengadilan New York menolak gugatan yang diajukan oleh investor di Gedung Empire State yang mengklaim bahwa mereka ditipu ratusan juta dolar oleh pengembang real estate yang mengambil pengerjaan gedung pencakar langit tersebut Oktober lalu.

Reuters melaporkan pada Selasa (22/7/2014) bahwa dalam keputusan yang dibacakan Senin (21/7) oleh hakim Justice O. Peter Sherwood dari Pengadilan Tinggi di Manhattan diketahui bahwa investor kehilangan hak mereka untuk menggugat Peter Malkin dan anaknya Anthony ketika mereka telah sepakat pada Mei 2013 untuk menyelesaikan klaim atas nasib bangunan senilai US$55 juta.

Pada gugatan yang diajukan Desember 2013 Malkins bertindak dengan itikad buruk sebelum IPO melalui perang penawaran untuk properti, memandang rendah semua tawaran hingga US$2,3 miliar untuk gedung dan US$1,4 miliar untuk asosiasi Empire State Building (ESBA) yang menguasai harga sewa. Demikian dilansir Reuters.

Sebaliknya, penggugat, menggugat atas nama lebih dari 2.800 investor ESBA, mengatakan Malkins mencoba untuk mengembangkan nilai 17 properti menjadi lebih rendah. Mereka mengendalikan melalui kemasan mereka dan bangunan ke Empire State Realty Trust Inc.

Mereka mengatakan bahwa pada Oktober REIT, IPO Empire State Building hanya US$1,89 miliar dan ESBA yang hanya US$1,1 miliar.

Sherwood mengatakan bahwa penggugat telah menegaskan klaim yang sama terhadap tergugat yang sama mengenai transaksi yang sama.

John Rizio-Hamilton, kuasa hukum penggugat mengatakan “Kami tidak setuju dengan penolakan pengadilan atas fakta hukum dalam gugatan, dan klien kami akan mengambil langkah selanjutnya.”

Sementara Thomas Dewey, kuasa hukum Malkins mengatakan pihaknya merasa bersyukur atas putusan pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper