Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KETENAGAKERJAAN: Kepesertaan Sektor Informal di Jateng & DIY baru 17%

Kepesertaan tenaga kerja sektor informal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY rendah 17% dengan pembayaran jaminan Rp1,75 miliar.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan di Jateng dan DIY rendah.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan di Jateng dan DIY rendah.

 Bisnis.com,  SEMARANG—Kepesertaan tenaga kerja sektor informal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY rendah 17% dengan pembayaran jaminan Rp1,75 miliar. 

 Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY Edy Syahrial mengatakan pihaknya gencar melakukan pengenalan melalui kelompok pekerja atau asosiasi sehingga kepesertaan bukan penerima upah terus bertambah. 

 "Pencapaian kepesertaan sektor informal ditargetkan 177.110 tenaga kerja selama setahun dengan realisasi 17% selama satu semester sebanyak 31.751 tenaga kerja," ujarnya,  Rabu (23/7/2014).

Syahrial mengakui perlunya upaya besar meyakinkan pentingnya melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja. "Kami mendekati sektor informal lewat wadah misalnya asosiasi pekerja pasar dan kaki lima,” lanjutnya

Selama setengah tahun pertama 2014, BPJS Ketenagakerjaan di wilayah ini telah membayar jaminan Rp1,84 miliar khusus untuk program tenaga kerja di luar hubungan kerja (TKHLK).

“Pembayaran jaminan TKHLK meliputi Rp1,75 miliar untuk kategori tenaga kerja informal dengan rata-rata 3 kasus per hari, dan Rp82,7 juta untuk perorangan rata-rata 1 kasus per hari,” jelasnya. 

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jateng Edy Riyanto meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan pendekatan kepada tenaga kerja khususnya sektor informal bekerja sama dengan kelompok buruh. 

Pihaknya menilai langkah penjaminan terhadap pekerja sektor informal memberikan angin segar di mana selama ini jaminan atas keselamatan dan kecelakaan kerja umumnya tidak dimiliki kaum buruh.

“Kalau bisa ada upaya untuk menambah jaminan kecelakaan kerja menjadi Rp20 juta dan untuk jaminan kesehatan ditanggung hingga sembuh.”

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng Wika Bintang setiap pekerja baik yang tergabung dalam perusahaan maupun bekerja sendiri perlu memiliki jaminan kerja terutama risiko atas kecelakaan dan kesehatan.

 “Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan realisasi kepesertaan sektor informal dan sektor formal memang belum maksimal sehingga semua pihak termasuk Disnaker melakukan upaya sosialisasi atas hal ini.”

Data akumulasi kepesertaan di Jateng dan DIY mencapai 2,9 juta tenaga kerja meliputi 1,1 menjadi peserta aktif dan 1,8 peserta nonaktif. Sementara data kepesertaan perusahaan baru 30.973 unit, 19.588 aktif dan 11.385 nonaktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper