Bisnis.com, BALIKPAPAN--Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan mendapatkan laporan empat perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sampai H-7 Lebaran.
Kepala Disnakersos Kota Balikpapan Fahrudin Harami mengatakan dari empat perusahaan tersebut, satu sudah diselesaikan oleh perusahaan terkait. Satu diantaranya diverifikasi, satu sedang diproses dan satu lagi dari laporan pesan singkat.
“Kami masih proses laporan ini. Kami harap ini hanya telat bayar, bukan tidak dibayarkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/7).
Alasan penyebab belum dibayarkannya THR kepada karyawan akan ditelisik oleh Disnakersos Kota Balikpapan agar perusahaan mematuhi aturan yang ada. Sesuai dengan Permenaker No. 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
Adapun perhitungannya, pekerja yang masa kerjanya telah mencapai 12 bulan, pembayaran THR senilai dengan satu bulan upah. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi telah lebih dari 3 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional yakni dengan membagi jumlah bulan bekerja dengan 12 bulan dan dikalikan dengan upah selama satu bulan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Apindo Kalimantan Timur M. Slamet Brotosiswoyo mengatakan pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan. Secara umum, perusahaan yang menjadi anggota Apindo siap untuk membayarkan THR kepada karyawan.
“Karena itu, laporan ini akan kami lihat dulu seperti apa. Alasannya tidak membayar apa. Baru kami bisa memberikan tanggapan,” tuturnya.
Ada dua alasan, lanjut Slamet, yang mendasari perusahaan belum membayar THR kepada karyawannya yakni unsur kesengajaan dan ketidakmampuan. Apabila perusahaan tersebut tidak mampu, pengusaha bisa mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR yang dibayarkan.
“Namun, pengajuannya harus dua bulan sebelumnya karena perlu waktu untuk memverifikasi,” katanya.
Apabila masalahnya berasal dari unsur kesengajaan perusahaan, katanya, pengusaha yang bersangkutan bisa dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau memang sengaja, itu keterlaluan karena THR itu kan hak setiap tahun yang diberikan kepada karyawan,” tuturnya.
Perusahaan besar, lanjutnya, telah memiliki perencanaan keuangan untuk membayarkan upah setahun termasuk dengan THR. Dengan demikian, pembayaran THR tersebut semestinya sudah diperhitungkan sejak awal.