Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi Cipaganti Akhirnya Berdamai

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (dalam PKPU) dengan para krediturnya atas perkara No. 21/Pdt.Sus/PKPU2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (dalam PKPU) dengan para krediturnya atas perkara No. 21/Pdt.Sus/PKPU2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Majelis hakim yang diketuai oleh Iim Nurohim mengesahkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati sejak 15 Juli 2014. Berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU majelis hakim wajib memberikan putusan tentang pengesahan perjanjian damai.

“Mengadili menyatakan sah perdamaian yang dilakukan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada serta kreditur. Adapun, imbalan jasa pengurus dan biaya perkara dibebankan kepada debitur,” kata Iim dalam amar putusannya, Rabu (23/7/2014).

Dalam kesempatan yang sama pengurus PKPU Koperasi Cipaganti Kristandar Dinata mengaku lega dan tugasnya dalam perkara tersebut telah berakhir seiring dengan tercapainya perdamaian tersebut.

“Semua aset perusahaan dan dokumen Cipaganti Grup akan diberikan kepada PT Pooling Aset. Ada itikad baik debitur untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur,” ujarnya seusai persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper