Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UGB Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pidana dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi pada Selasa (22/7/2014)
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com,  JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pidana dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi pada Selasa (22/7/2014)

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Terdapat enam orang saksi yang pernah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh suami Puput Melati tersebut. Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Haswandi.

Guntur Bumi diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Dirinya didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper