Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pidana dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi pada Selasa (22/7/2014)
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Terdapat enam orang saksi yang pernah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh suami Puput Melati tersebut. Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Haswandi.
Guntur Bumi diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Dirinya didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.