Bisnis.com, JAKARTA—Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mengklaim seluruh aset grup perusahaan sudah dimasukkan ke PT Pooling Aset.
Salah satu pengurus Koperasi Cipaganti Kristandar Dinata mengatakan semua aset perusahaan sudah dimasukkan ke dalam PT Pooling Aset tanpa terkecuali. Langkah tersebut diambil untuk memuluskan proposal perdamaian yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur.
“Baik kendaraan travel atau alat-alat berat semuanya sudah kami masukkan ke dalam proposal perdamaian,” kata Kristandar kepada Bisnis, Minggu (20/7/2014).
Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi alasan perpanjangan PKPU menjadi 8 hari. Permohonan tersebut diajukan karena memang belum siap untuk diputuskan.
Dia menambahkan masih terdapat beberapa poin dalam proposal perdamaian yang harus direvisi oleh debitur. Beberapa diantaranya kreditur tidak bersedia menjadi mitra maupun anggota koperasi dan menghadirkan Andianto Setiabudi sebagai debitur untuk menandatangani homologasi pada sidang perdamaian.
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Restrukturisasi Koperasi Cipaganti Pribadi Agung bahwa semua aset perusahaan baik yang dikelola oleh Andianto maupun keluarga yang menjadi pengurus koperasi telah diserahkan.
“Semua dimasukkan ke PT Pooling Aset. Saya tidak ingat jumlahnya, belasan pastinya,” kata Agung dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Minggu (20/7/2014).
KASUS CIPAGANTI: Seluruh Aset Dimasukkan ke PT Pooling Aset
Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mengklaim seluruh aset grup perusahaan sudah dimasukkan ke PT Pooling Aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu
Lagi! Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (28/7)
1 jam yang lalu