Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Cipaganti Kembali Diperpanjang 8 Hari

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran atau PKPU Tetap Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada hingga 8 hari kalender setelah sebelumnya pernah diperpanjang selama 15 hari pada 3 Juli 2014.

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran atau PKPU Tetap Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada hingga 8 hari kalender setelah sebelumnya pernah diperpanjang selama 15 hari pada 3 Juli 2014.

Majelis hakim yang diketuai oleh Iim Nurohim telah memperoleh laporan dari hakim pengawas dan pengurus yang meminta perpanjangan masa PKPU Tetap untuk menyelesaikan beberapa masalah untuk melengkapi proposal perdamaian.

“Masih ada hal-hal yang masih dirumuskan oleh kedua pihak. Sesuai dengan permohonan tersebut, kami memutuskan perpanjangan PKPU hingga 8 hari ke depan agar putusan lengkap,” kata Iim dalam amar putusannya, Kamis (17/7/2014).

Pihaknya telah memerhatikan laporan dari hakim pengawas pada 15 Juli 2014 bahwa mayoritas kreditur sudah menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur. Menurutnya, kemungkinan kembalinya seluruh tagihan dari kreditur bisa tercapai.

Berdasarkan Pasal 285 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka pengadilan wajib memberikan putusan mengenai putusan perdamaian disertai alasannya. Adapun, pada Pasal 284, pengadilan dapat mengundurkan dan menetapkan sidang perdamaian.

Hakim juga memutuskan guna menentukan persidangan pengesahan perdamaian, maka pengurus diperintahkan untuk memanggil debitur dan para kreditur melalui surat tercatat untuk menghadap dalam sidang yang dilaksanakan pada 23 Juli 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper