Bisnis.com, JAKARTA--Pengurus Koperasi Cipaganti Kristandar Dinata mengakui adanya permohonan pengajuan perpanjangan PKPU karena perdamaian belum siap untuk diputuskan.
Menurutnya, masih terdapat beberapa poin dalam proposal perdamaian yang harus direvisi oleh debitur.
“Salah satunya, kreditur tidak mau dijadikan mitra maupun anggota koperasi dan menghadirkan debitur untuk tandatangan pada sidang perdamaian. Ini harus ada revisi dari debitur sendiri,” katanya kepada Bisnis, Kamis (17/7/2014).
Pada sidang voting yang diselenggarakan pada 15 Juli 2014, sebanyak 97% kreditur yang memberikan suaranya dalam voting menyetujui proposal perdamaian. Adapun sisanya menginginkan pailit.
Berdasarkan Pasal 151 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU rencana perdamaian diputuskan diterima apabila disetujui oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat bersangkutan.
Meskipun demikian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya kembali memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran atau PKPU Tetap Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada hingga 8 hari kalender setelah sebelumnya pernah diperpanjang selama 15 hari pada 3 Juli 2014.