Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu tim restrukturisasi Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Pribadi Agung mengatakan secara umum kreditur telah menerima proposal perdamaian. Hal tersebut bisa dilihat pada saat sidang voting.
Berikut ini perincian proposal perdamaian.
Pertama, Cipaganti Group memiliki kewajiban kepada para kreditur sebesar Rp3,2 triliun yang dijamin dengan aset -aset yang ada.
Kedua, dalam upaya untuk mengawasi pengelolaan aset-aset Cipaganti maka akan dibentuk Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU).
Ketiga, nantinya segala aktivitas strategis seperti aksi korporasi maupun penjualan aset harus mendapatkan persetujuan KIMU.
Keempat, KIMU memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigatif, menyusun jadwal, dan rencana pembayaran kepada para kreditur.
Pihaknya juga mempersilakan kreditur yang berkeinginan untuk melakukan investigasi terhadap aset-aset lain yang dimiliki oleh Koperasi Cipaganti. Upaya tersebut akan dilaksanakan oleh KIMU yang telah memiliki wewenang.
Kreditur bisa menunjuk auditor investigatif agar mengetahui seluruh aliran dana koperasi. Mereka juga bisa menunjuk apraisal dan pihak yang berkompeten guna mengetahui nilai aset-aset secara wajar.
“Justru dengan adanya perdamaian ini, kreditur melalui KIMU bisa segera memilih auditor yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (15/7/2014).