JAKARTA—Mintarsih, turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan pengacara O.C Kaligis terhadap PT Blue Bird Taxi dan beberapa nama lainnya mengatakan bahwa dirinya perlu hadir dalam proses persidangan yang sedang dilakukan karena berkaitan dengan Blue Bird.
“Saya perlu tahu kalau nanti ada yang merugikan saya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa(15/7).
Saat ini proses di pengadilan sedang memasuki tahap mediasi. Dirinya mengatakan pihak O.C Kaligislah yang akan menentukan arah dari mediasi tersebut, apakah akan berdamai atau tidak..
Secara garis besar menurut Mintarsih gugatan yang dilayangkan OC dengan nomor 197/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini karena dirinya merasa dirugikan karena dipecat menjadi kuasa hukum Mintarsih dalam kasus Blue Bird sebelumnya. OC Kaligis menggugat Purnomo Prawiro sebagai tergugat I, Bayu Priawan Djokosoetono sebagai tergugat II, Sri Andriyani sebagai tergugat III, Hotman Paris Hutapea selaku tergugat IV, Menhukam selaku tergugat V, PT. Blue Bird Taxi selaku tergugat VI dan Mintarsih, Blue Bird dan OJK selaku tergugat VII, VIII dan IX.
Saat itu Purnomo Prawiro mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan untuk memecat Mintarsih dari posisi Direktur dan otomatis memecat Kaligis sebagai kuasa hukumnya.
Menurut gugatan, RUPS itu tidak sah karena saat itu Purnomo sedang digugat.
Dalam berkas gugatan, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan RUPS tersebut serta tergugat mengganti rugi sejumlah uang kepada penggugat.