Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai proses pembahasan UU MD3 sangat misterius selain prosesnya tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Irman, proses pembahasan UU tersebut menjadi misterius karena tanpa melibatkan DPD sebagai bagian dari anggota legislatif. Dengan demikian, ujarnya, proses pembahasan UU bisa dikatakan cacat formal.
"Oleh karena itu, kami sepakat untuk membentuk tim litigasi, bukan hanya dari para anggota DPD. Namun juga melibatkan ahli hukum tatanegara," ujarnya, Selasa
(15/7/2014).
Menurut Irman, menyangkut hal-hal yang masih dianggap bertentangan dengan UUD 1945 oleh DPD maupun yang dinilai bertentangan dengan putusan MK perkara nomor 92/PUU-IX/2012 mengenai kewenangan DPD maka lembaga yang dipimpinnya itu akan mengajukan uji materi.
“Sedangkan terhadap hal-hal teknis drafting dan sikronisasi bab dan pasal dalam UU MD3 yang belum sesuai dan selaras antara MPR, DPR, dan DPD perlu dilakukan sinkronisasi pasal-pasal,” ujarnya.