Bisnis.com, JAKARTA--Kreditur meminta hakim pengawas menginvestigasi aset lain Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang bisa digunakan untuk mengembalikan uang para mitra.
Kuasa Hukum kreditur Koperasi Cipaganti Caesar Aidil Fitri menilai pengurus koperasi cenderung melindungi dan menyembunyikan aset-aset lain yang dimiliki. Para pengurus koperasi diminta bersikap terbuka dalam kepemilikan aset perusahaan yang sebenarnya terkait dengan koperasi.
“Kami telah melakukan investigasi dan akan mengejar untuk mendapatkan aset-aset perusahaan Grup Cipaganti yang tidak dimunculkan dalam restrukturisasi koperasi. Seharusnya, aset-aset tersebut bisa ditarik, disita, dan dieksekusi untuk kepentingan kami,” kata Caesar, Senin (14/7/2014).
Dia menambahkan usulan restrukturisasi dalam kasus gagal bayar dana investor senilai Rp3,2 triliun yang diajukan pengurus koperasi tidak realistis karena dinilai merugikan kreditur. Kejujuran pengurus diperlukan karena aset anak perusahaan yang lain akan berisiko hilang untuk penyelesaian utang.
Menurutnya, salah satu perusahaan Cipaganti yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia berisiko terganggu jika upaya perdamaian gagal dan akan merembet ke anak perusahaan lain.
Saat ini, Koperasi Cipaganti hanya memiliki dana tunai sebesar Rp1,6 miliar. Dana tersebut hanya cukup digunakan untuk menutup biaya operasional usaha. Padahal, utang yang dimiliki antara lain tunggakan pajak pada 2013 sebesar Rp44,83 juta, PT Bank Bukopin Bandung Rp30,7 miliar, dan 8.194 mitra usaha (kreditur) dengan nilai modal penyertaan Rp3,07 triliun.