Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kreditur menginginkan kejelasan status aset yang diberikan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebagai jaminan atas pembayaran utang.
Davit D. Sarjono Panitia Kreditur Mitra Koperasi Cipaganti meyakini semua pihak akan menyetujui proposal perdamaian. Namun, masih ada beberapa klausul yang diminta terkait dengan penyerahan seluruh aset Grup Cipaganti.
“Kami menghendaki adanya daftar aset beserta nilainya, dan status secara jelas. Kami tidak bersedia menanggung utang yang terbebani atas aset tersebut,” kata Davit kepada Bisnis.com, Minggu (13/7/2014).
Dia juga akan melakukan audit investigasi terhadap akta notaris yang menjadi dasar hukum dengan koperasi pasca penyerahan seluruh aset perusahaan. Upaya tersebut untuk meyakinkan kreditur terkait dengan kejelasan status aset.
Selama pelunasan pembayaran, lanjutnya, kreditur meminta jaminan dalam bentuk jaminan pribadi (personal guarantee) para pengurus dan jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Rapat pembahasan perdamaian sudah pernah dilaksanakan pada 3 Juli 2014 dengan menghadirkan Andianto untuk mempermudah negosiasi. Namun, kesepakatan tidak kunjung tercapai.
Akhirnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengadakan voting pada 15 Juli 2014.