Bisnis.com, JAKARTA-- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak beberapa lembaga survei nasional yang merangkap sebagai konsultan politik untuk mendeklarasikan sumber dana yang didapatkannya selama prosesi pilpres berlangsung.
Menurut Koordinator Nasional JPPR M.Afifuddin, dana yang didapatkan lembaga survei nasional tersebut dapat dikategorikan sebagai dana kampanye.
Biasanya, menurut Afif, lembaga survei yang merangkap konsultan politik disewa pasangan capres-cawapres tertentu untuk meningkatkan elektabilitas partai politik.
"Lembaga survei yang merangkap sebagai konsultan harus berani mendeklarasikan sumber dananya dan harusnya dana tersebut juga dilaporkan sebagai dana kampanye, karena konsultan disewa untuk meningkatkan elektabilitas dan performa parpol atau kandidat," tutur Afif di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Oleh karena itu, Afif menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus berani tegas dan menindak beberapa lembaga survei nasional yang telah melanggar kode etik dengan menampilkan hasil quick count yang berbeda dengan kenyataannya.
"KPU harus berani menindak lembaga survei terdaftar KPU yang menyalahi kode etik yang sudah ada," tukasnya.
Baca juga