Bisnis.com,JAKARTA—Presdir Newmont Martiono Hadianto menuturkan pengajuan gugatan ke arbitrase internasional ini dalam rangka meminta kepastian atas operasi usaha perusahaan itu di Indonesia. Pasalnya, selama ini perusahaannya sudah memberi kontribusi yang besar bagi pembangunan perekonomian daerah Nusa Tenggara dan menyumbang devisa Nasional.
“Kami berkeinginan kuat untuk melanjutkan dialog dengan Pemerintah, tetapi pada saat yang sama kami juga memiliki kewajiban untuk melindungi nilai Batu Hijau serta ribuan pekerjaan yang berada di sana,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (8/7/2014).
Dia menjelaskan selama enam bulan terakhir, Newmont telah bekerja keras dan mengedepankan itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan isu ekspor dengan berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai pemurnian dalam negeri.
Namun, ungkapnya, langkah kooperatif tersebut belum menghasilkan poin yang memuaskan karena hingga saat ini pihaknya belum dapat melakukan ekspor konsentrat karena adanya perbedaan pendapat itu.