Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disahkan, UU Kesehatan Jiwa

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna yang berlangsung 8 Juli 2014.
Ilustrasi sakit jiwa. Pemerintah dan DPR sahkan UU Kesehatan Jiwa/JIBI
Ilustrasi sakit jiwa. Pemerintah dan DPR sahkan UU Kesehatan Jiwa/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna yang berlangsung 8 Juli 2014.

Sembilan fraksi DPR menyutujui RUU tersebut sebelum Pilpres berlangsung.

Ketua Komisi IX  Soepriyatno mengatakan RUU tersebut sudah menjadi prioritas pembahasan sebagai sejak 2013 setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hak Asasi Manusia menggodok RUU itu bersama DPR RI.

"UU kesehatan ditingkatkan mutunya yaitu memberikan perlindungan pelayanan kesehatan jiwa Orang Dengan Masalah Khusus (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," kata Soepriyatno, Selasa (8/7/2014).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi berjanji dengan terwujudnya RUU menjadi UU itu menjamin setiap orang mendapat kualitas kesehatan yang sama.

"Orang bebas dari ketakutan yang dapat menggangu kesehatan jiwa. Semoga UU ini dapat memberikan perlindungan negara kepada penderita," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper