Bisnis.com, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan masih mengkaji pasar tradisional yang akan dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Manuntung menyusul peresmian pembentukannya melalui peraturan daerah.
Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan pengesahan peraturan daerah (Perda) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manuntung merupakan titik awal untuk pembentukan perusahaan yang akan mengelola pasar tradisional di Balikpapan.
Hanya saja, masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilakukan untuk melengkapi persyaratan pembentukan perusahaan pelat merah tersebut.
“Selain Perda tentang pendirian juga harus ada tentang penyertaan modal. Tapi gak masalah. Kami akan siapkan segala sesuatunya termasuk dokumen-dokumennya,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (6/7/2014).
Soetantinah mengaku masih belum bisa memperkirakan modal awal yang akan disertakan dalam pembentukan PD Pasar Manuntung tersebut. Pemkot Balikpapan bersama dengan DPRD masih belum membahas sampai pada tahap tersebut.
Penyertaan modal, lanjut Soetantinah, tak hanya mengenai nilai uang yang akan disetorkan Pemkot Balikpapan untuk perusahaan pelat merah itu tetapi juga aset berupa bangunan. Karena itu, perlu pengkajian mengenai pasar tradisional mana saja yang akan dikelola oleh PD Pasar Manuntung.
Saat ini ada sembilan pasar tradisional yang ada di Balikpapan yakni Pasar Baru, Pasar Muara Rapak, Pasar Klandasan, Pasar Pandansari, dan Pasar Sepinggan. Kemudian Pasar Damai, Pasar Kampung Baru Tengah, Pasar Inpres (Kebun Sayur), dan Pasar Manggar.