Bisnis.com, JAKARTA—Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menilai penyelesaian masalah melalui proses voting merupakan cara yang terbaik, sehingga langkah perdamaian yang dilakukan sudah masuk dalam kerangka hukum.
Juru bicara Tim Restrukturisasi Koperasi Cipaganti Pribadi Agung mengatakan keputusan yang diambil dalam penyelesaian kasus tersebut harus mempunyai payung hukum yang jelas. Jangan sampai keputusan yang diambil merugikan kreditur lain.
“Keputusan harus mencerminkan keinginan semua kreditur. Namun, semua pihak harus paham bahwa proposal tunggal yang bisa memuaskan 8000 kreditur hampir pasti sulit tercipta mengingat kondisi keuangan koperasi saat ini,” kata Agung kepada Bisnis, Minggu (6/7/2014).
Dia menjelaskan posisi keuangan koperasi berada dalam posisi minim dana tunai (short in cash). Dana yang dimiliki saat ini hanya Rp1,6 miliar dan sudah sulit untuk digunakan sebagai operasional koperasi.
Agung menuturkn proposal perdamaian yang sebelumnya telah diajukan oleh Koperasi Cipaganti masih belum disetujui pihak kreditur karena masih dibutuhkan penjelasan lebih rinci dan adanya variasi alternatif lain. Proposal alternatif bisa saja diajukan kembali sebagai lanjutan sidang perdamaian pada 3 Juli 2014 menjelang voting.
Pertemuan di luar pengadilan, lanjutnya, akan tetap dilaksanakan agar penasehat keuangan dan panitia kreditur bisa terus mendiskusikan beberapa variasi. Pilihan tersebut masih berlandaskan ide dasar pada penyelesaian kewajiban melalui penyerahan aset (asset settlement) Cipaganti Group.
“Diskusi teknis tidak mungkin dilaksanakan di dalam persidangan karrna waktu terbatas. Komunikasi akan terus dilakukan secara intensif agar kepercayaan bisa terjalin dan jarak dipersempit,” ujarnya.