Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Rokok Ilegal: Penggerebekan Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Berikut Kronologinya

Penggerebekan pabrik rokok ilegal yang dilakukan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY di Kawasan Industri Candi Semarang, Jawa Tengah diwarnai aksi kejar-kejaran.
Ilustrasi/mauldineconomics.com
Ilustrasi/mauldineconomics.com

Bisnis.com,SEMARANG -- Penggerebekan pabrik rokok ilegal yang dilakukan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY di Kawasan Industri Candi Semarang, Jawa Tengah diwarnai aksi kejar-kejaran.

Bagaimana kejadian tersebut, berikut kronologisnya;

Penggerebekan di lokasi pembuatan rokok filter itu berlangsung pada 24 Juni 2014.

Sebelumnya, petugas telah mengintai selama 2 bulan terhadap keberadaan pabrik yang berada di salah satu kawasan industri di Semarang tersebut.

Penggeledahan itu bermula saat petugas mencurigai mobil yang keluar dari gudang yang diindikasi memuat rokok hasil produksi ilegal.

Petugas lalu membuntuti mobil tersebut hingga di sebuah rumah kosong yang difungsikan sebagai pengepakan rokok di Ngaliyan, Semarang.

Namun sopir mobil berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dan memacu mobil ke arah Kawasan Industri Candi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Ardiyanto menyatakan mobil Daihatsu Luxio yang diindikasi memuat rokok ilegal berpelat nomor H 8864 HN dengan sengaja menabrak sisi kiri mobil petugas dengan maksud hendak meloloskan diri.

Saat itulah, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan mobil pembawa rokok ilegal.

“Mobil itu menuju Kawasan Industri Candi. Petugas langsung masuk ke pabrik dan mengamankan barang bukti. Dan kami tetapkan GW sebagai pemilik pabrik sebagai tersangka,” ujarnya kepada media, Jumat (4/7/2014).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Parjiyah menambahkan dari lokasi pabrik disita empat unit mesin produksi, satu unit mobil Daihatsu Luxio Nopol H 8864 NH, bahan baku rokok, tembakau campur, cigarette paper, cigarette tiping paper, lem, filter, 99 karton rokok batang sekitar 1,5 juta batang dan seperangkat alat CCTV.

“Kami telah menetapkan GW sebagai tersangka. Sekarang telah ditahan di Lapas Kedung Pane Semarang,” ujarnya.

Menurut Parjiyah, motif pelaku sengaja memproduksi rokok dengan tujuan menghindari pembayaran cukai. Selain itu, kata dia, tersangka menjual rokok ilegal ke pelosok desa agar masyarakat setempat tidak curiga.

Lebih lanjut, Ardiyanto mengatakan kejadian itu merugikan negara karena penerimaan cukai rokok hilang secara sia-sia.

Dia menerangkan tersangka telah melanggar Pasal 50 Undang-undang No 39/ 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi:

"Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper