Bisnis.com, JAKARTA--Kreditur akan lebih mengutamakan perdamaian dibandingkan dengan permohonan pailit dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.
Panitia Kreditur Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada David Dwi Sarjono memang masih belum menyetujui klausul dalam proposal perdamaian yang sebelumnya diajukan oleh debitur. Pihaknya masih akan mencoba mencari titik temu dalam waktu yang ideal, yakni 15 hari.
"Meskipun ada opsi pailit, tetapi kami memilih untuk bermusyawarah guna mencapai titik temu. Kalau pailit dan Koperasi Cipaganti menjual asetnya, hasil yang didapatkan belum tentu sebanding," ujar David seusai sidang perpanjangan waktu PKPU, Rabu (2/7/2014).
Pihak kreditur masih optimistis Koperasi Cipaganti bisa melunasi pembayaran berdasarkan kinerja bisnis Cipaganti.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu pengurus Koperasi Cipaganti, Kristandar mengaku menerima keputusan perpanjangan PKPU dari majelis hakim agar bisa mengoptimalkan kesepakatan proposal perdamaian.
"Kami sama sekali tidak masalah. Tinggal menunggu keputusan rapat pada 17 Juli 2014 itu saja," kata Krisnandar kepada wartawan.
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mendapatkan perpanjangan waktu PKPU dari 8 hari menjadi 15 hari. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga memutuskan perubahan status dari PKPU sementara menjadi tetap.