Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REDD+ dan Pemda Koordinasikan Audit Pencegahan Kebakaran Hutan

Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di Riau, 18 Perusahaan Perkebunan dan Hutan siap untuk diaudit dalam dua bulan mendatang.
Kebakaran hutan di Riau. REDD+ dan Pemda Koordinasikan Audit Pencegahan
Kebakaran hutan di Riau. REDD+ dan Pemda Koordinasikan Audit Pencegahan

Bisnis.com, PEKANBARU—Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di Riau, 18 Perusahaan Perkebunan dan Hutan siap untuk diaudit dalam dua bulan mendatang.

Dalam press release yang diperoleh Bisnis, Rabu (2/7/2014)  BP REDD+ bersama Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan rapat koordinasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang diimplementasikan dalam bentuk audit ketaatan beberapa waktu lalu. Audit lapangan terhadap perusahaan dan pemda tersebut akan dimulai 1 Juli hingga 30 Agustus 2014.

Menurut Deputi Operasional BP REDD+ William Palitondok Sabandar saat ini terdapat 18 perusahaan kebun dan hutan yang akan diaudit, yang beroperasi di berbagai kabupaten dimana titik api kerap ditemukan dan berpotensi menjadi kebakaran.

Aspek yang akan diaudit terdiri dari tiga yaitu aspek sistem—memastikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui kemampuan mendeteksi dini, merespon secara dini dan kemampuan menanggulangi kebakaran. Kedua, aspek sarana prasarana dan SDM, yakni memastikan tersedianya sarana dan prasaran serta sumber daya manusia yang memadai baik secara kuantitas dan kualitas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Terakhir, aspek biofisik–yang memastikan bahwa perusahaan tidak berada di lahan gambut yang mudah terbakar.

Deputi IV UKP4 Bidang Penegakan Hukum, Mas Achmad Santosa menyatakan bahwa dari 13 rencana aksi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan yang telah disepakati dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden RI bersama kementerian dan lembaga terkait salah satu strateginya adalah audit ketaatan terhadap perusahaan dan pemerintah daerah. Rencana aksi tersebut diatur dalam Pasal 13 PP No.4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan (PP Pengendalian Karhutla) dan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Menteri Kehutanan No.P.12/Menhut-Ii/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan (Permen Karhut).

“Audit kepatuhan memiliki peran penting untuk memastikan pemenuhan tanggung jawab perusahaan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di atas lahan konsesinya,” katanya.

Provinsi Riau terpilih menjadi provinsi percontohan untuk kegiatan ini karena evaluasi kebakaran tahun 2013 mencatat bahwa lahan gambut yang rawan terbakar berjumlah 15.419 titik panas (93,2%). Selain itu, data Karhutla Monitoring System (KMS) BP REDD+ menyebutkan titik api di Riau dari 1 Juni 2014 hingga 1 Juli 2014 telah mencapai 1.643 titik api.

“Pemda Provinsi, Polda, Kajati akan menjadi bagian dari tim audit. Selanjutnya, Gubernur akan mengeluarkan surat ke Pemda Kabupaten/Kota dan perusahaan mengenai audit yang akan dilakukan dan mengharapkan kerjasama mereka dalam pelaksanaannya,” ujar Gubernur Provinsi Riau H. Annas Maamun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Atiqa Hanum
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper