Bisnis.com, JAKARTA — Pos Pengaduan Penyelenggaraan Peserta Didik Baru (PPDB) 2013/2014 Ombudsman menerima 388 laporan terkait proses PPDB pada Juni 2014, angka tersebut meningkat drastis dibanding PPDB tahun sebelumnya yang hanya 50 pengaduan.
Sesuai laporan yang dihimpun dari 33 provinsi tersebut, terdapat tiga substansi laporan terbanyak, yaitu permintaan uang, barang dan jasa, penyimpangan prosedur dan tidak memberikan layanan.
Untuk itu, ombudsman mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penyimpangan yang terjadi pada proses PPDB 2014.
Terkait maraknya laporan yang sudah masuk meja DPR RI, Ketua Komisi X Agus Hermanto mengatakan proses PPDB yang di luar ketentuan jelas melanggar aturan yang ada.
“Bahkan, pelanggaran aturan ini berisiko masuk ke ranah hukum,” katanya seperti dilansir situs resmi DPR, Rabu (2/7/2014).
Jika terbukti proses PPDB di luar ketentuan, paparnya, pelanggaran tersebut akan didorong ke aparat penegak hukum.
“Karena sesuai aturan, proses penerimaan siswa baru dari tingkat dasar, menengah, hingga tinggi itu tidak berbayar alias gratis karena seluruh biaya ditanggung pemerintah.”
Untuk itu, DPR akan segera menanyakan persoalan ini kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami akan meminta masukan dengan Kemendikbud. Saat ini, seluruh hal yang di luar aturan adalah pelanggaran hukum, dan harus ditindak tegas.”