Bisnis.com, JAKARTA--Tim Pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (dalam PKPU) memutuskan untuk memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU menjadi 8 hari berdasarkan rapat kreditur pada 27 Juni 2014.
Rapat kreditur yang dipublikasikan dalam bentuk pengumuman di Pengadilan Jakarta Pusat tersebut juga menghasilkan keputusan perubahan status PKPU dari sementara menjadi tetap.
"Putusan Majelis Hakim Pemutus akan diadakan pada Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim pada Rabu (2/7/2014) pukul 10.00 WIB," tulis Tim Pengurus PKPU Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dalam pengumuman yang dipublikasikan, Selasa (1/7/2014).
Adapun, rapat yang sedianya diadakan hari ini (1/7/2014) tidak jadi dilaksanakan. Jadwal selanjutnya yakni rapat embahasan rencana perdamaian akan dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2014.
Tim pengurus menginformasikan bahwa hal terkait pengumuman tersebut dapat ditanyakan kepada Panitera Pengganti Perkara PKPU yang telah ditunjuk.