Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Koperasi Cipaganti Jadi 8 Hari

Tim Pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (dalam PKPU) memutuskan untuk memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU menjadi 8 hari berdasarkan rapat kreditur pada 27 Juni 2014.
Armada taksi Cipaganti. PKPU koperasi jadi 8 hari/Bisnis
Armada taksi Cipaganti. PKPU koperasi jadi 8 hari/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (dalam PKPU) memutuskan untuk memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU menjadi 8 hari berdasarkan rapat kreditur pada 27 Juni 2014.

Rapat kreditur yang dipublikasikan dalam bentuk pengumuman di Pengadilan Jakarta Pusat tersebut juga menghasilkan keputusan perubahan status PKPU dari sementara menjadi tetap.

"Putusan Majelis Hakim Pemutus akan diadakan pada Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim pada Rabu (2/7/2014) pukul 10.00 WIB," tulis Tim Pengurus PKPU Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dalam pengumuman yang dipublikasikan, Selasa (1/7/2014).

Adapun, rapat yang sedianya diadakan hari ini (1/7/2014) tidak jadi dilaksanakan. Jadwal selanjutnya yakni rapat embahasan rencana perdamaian akan dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2014.

Tim pengurus menginformasikan bahwa hal terkait pengumuman tersebut dapat ditanyakan kepada Panitera Pengganti Perkara PKPU yang telah ditunjuk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper